Kamis, 17 Mei 2018

PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN POS KESEHATAN DI LAPAS III CILEGON, GUNA MENINGKATKAN KESEHATAN WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN

“Puskesmas Cibeber melakukan MoU dengan Lapas Kelas III Cilegon tentang kerjasama operasional pelayanan kesehatan bagi warga binaan permasyarakatan, guna meningkatkan kesehatan warga binaan”


Akses pelayanan kesehatan yaitu pelayanan kesehatan itu harus dapat dicapai oleh masyarakat, tidak terhalang oleh keadaan geografis, social, ekonomi, organisasi dan bahasa. Salah satunya yaitu keadaan geografis yang dapat diukur dengan jarak, lama perjalanan, jenis transportasi dan atau hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan pelayanan ksehatan (Pohan, 2004). Akses pelayanan kesehatan ini tidak dibatasi, tidak dikurangi dan bahkan tidak untuk dihambat oleh siapapun baik instansi, kelompok, golongan maupun perorangan yang dapat memiliki wewenang dalam kebijakan pelayanan kesehatan, termasuk akses pelayan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon.

Oleh karena itu setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan termasuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 pasal 14 ayat 1 mengatakan “Setiap Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak”.

Keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan dilapas akan menggangu pencapaian kesehatan yang optimal di lingkungan Lapas, sehingga dapat dilihat dengan ditemukannya penyakit yang terus menerus terjangkit di lapas tersebut. Dilihat dari sisi kesehatan menandakan kurang pengetahuanya wawasan dari para stakeholder akan pentingnya sarana dan prasarana penunjang kesehatan yang ada dilapas dan perlu upaya yang ekstra untuk mengusahakan agar terealisasinya sarana dan prasarana yang terbaik bagi Lapas khususnya warga binaan tersebut.

Selain itu, diketahui pula bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon membutuhkan tenaga atau sumber daya manusia yang terlatih dan perlu dilatih khususnya melatih warga binaan tentang kesehatan. Oleh sebab itu, demi merealisasikan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, UPTD Puskesmas DTP Cibeber sudah membentuk Tim kesehatan di Lapas guna menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapas itu sendiri. Serta melakukan Memorandum of Understanding (MoU) guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Cilegon.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten, Ajub Suratman, mengatakan MoU Pelayanan Kesehatan sebagai wujud peningkatan dalam memenuhi hak WBP di Lapas Kelas III Cilegon.

 “Dalam rangka untuk memenuhi hak-hak kesehatan warga binaan, kita ini kan terbatas. Perlu ada poliklinik, ini harus sesuai dengan Undang-Undang kesehatan. Kita kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas Cibeber. Supaya untuk layanan kesehatan ini dibantu dan didukung oleh Puskesmas yang ada di Cibeber.” ujar beliau, Rabu (7/3/2018).

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Puskesmas Cibeber di Lapas Kelas III Cilegon antara lain yaitu
1. Kegiatan Promkes yang diadakan dalam bentuk penyuluhan mengenai PHBS, simulasi penanganan dan pengelolahan sampah organik dan non organik yang dilakukan 1x / bulan dan sudah rutin dilaksanakan.
2. Kegiatan Pengobatan / Pusling yaitu kegiatan kuratif dan penegakan dignostik yang dilakukan petugas kesehatan dalam mengatasi penyakit yang ada di Lapas. Kegiatan ini dilakukan setiap 1x / bulan.
3.  Kegiatan VCT mobile adalah proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang bersifat  Confidental (Rahasia) dan secara lebih dini membantu seseorang untuk mengerti dan menerima status (HIV +) dan merujuk pada layanan dukungan, kegitan ini di lakukan diluar gedung (fasilitas kesehatan). Kegiatan VCT mobile dengan “KLINIK SEHATI” sudah berjalan sejak tahun 2016. Kemudian kegiatan KUPAS PISANG SI HAVID (Kunjungan Lapas Pagi-Siang untuk Deteksi HIV/AIDS) dengan prinsip CADAL KAN KUAT (Cari, Dapatkan, Laporkan, Lakukan Kunjungan, dan Pengobatan) yang dilakukan setiap ada warga binaan yang baru.
4. Kegiatan IMS mobile merupakan kegiatan kolaborasi dengan VCT mobile, dan dilakukan bersama-sama. Kegiatan ini  yaitu “KLINIK SEHATI” dan kegiatan PERKASAI 4X LIPAT  (Pemeriksaan Kesehatan dan IMS 4 kali per tahun) dan pelaksanaannya dengan prinsip CADAL KAN KUAT (Cari, Dapatkan, Laporkan, Lakukan Kunjungan, dan Pengobatan).
5. Screening TBC dan Kusta yaitu melakukan pemeriksaan kolaborasi TBC dengan Kusta mengingat penyakit ini sangat rawan untuk menular sesama warga binaan yang tinggal bersama dalam sel tahanan. UPTD Puskesmas DTP Cibeber sampai saat ini telah mengakomodir pelayanan kesehatan dengan program Inovasinya yaitu LAPOR TUK PAPA PARUKU LEMAS (Kolaborasi Program TBC-Kusta dengan Penyuluhan, Pengobatan, Pengawasan Rutin dan Kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan), kegiatan tesebut dilakukan sebanyak 2x/tahun.
6.  Pemeriksaan Laboratorium Sederhana, Kegiatan Konseling, Rehabilitasi, Kesehatan jiwa dan olahraga, serta Pembinaan dan Kaderisasi kepada warga binaan dan sipir yang ada di Lapas Kelas III Cilegon.

Diharapkan dengan adanya kerjasama dan pembentukan serta pembinaan pos kesehatan di lapas ini, Puskesmas Cibeber dapat membantu pelayanan kesehatan di Lapas Kelas III Cilegon dan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya warga binaan permasyarakatan yang ada di Lapas Kelas III Cilegon.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar