“Puskesmas Cibeber
melakukan MoU dengan Lapas Kelas III Cilegon tentang kerjasama operasional
pelayanan kesehatan bagi warga binaan permasyarakatan, guna meningkatkan
kesehatan warga binaan”
Akses pelayanan kesehatan yaitu pelayanan
kesehatan itu harus dapat dicapai oleh masyarakat, tidak terhalang oleh keadaan
geografis, social, ekonomi, organisasi dan bahasa. Salah satunya yaitu keadaan
geografis yang dapat diukur dengan jarak, lama perjalanan, jenis transportasi
dan atau hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan
pelayanan ksehatan (Pohan, 2004).
Akses pelayanan kesehatan ini tidak dibatasi, tidak dikurangi dan bahkan tidak
untuk dihambat oleh siapapun baik instansi, kelompok, golongan maupun
perorangan yang dapat memiliki wewenang dalam kebijakan pelayanan kesehatan,
termasuk akses pelayan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III
Cilegon.
Oleh
karena itu setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan
kesehatan termasuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
tahun 1999 pasal 14 ayat 1 mengatakan “Setiap
Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan
yang layak”.
Keterbatasan sarana dan prasarana
kesehatan dilapas akan menggangu pencapaian kesehatan yang optimal di
lingkungan Lapas, sehingga dapat dilihat dengan ditemukannya penyakit yang
terus menerus terjangkit di lapas tersebut. Dilihat dari sisi kesehatan
menandakan kurang pengetahuanya wawasan dari para stakeholder akan pentingnya
sarana dan prasarana penunjang kesehatan yang ada dilapas dan perlu upaya yang
ekstra untuk mengusahakan agar terealisasinya sarana dan prasarana yang terbaik
bagi Lapas khususnya warga binaan tersebut.
Selain itu, diketahui pula bahwa Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Cilegon membutuhkan tenaga atau sumber daya manusia
yang terlatih dan perlu dilatih khususnya melatih warga binaan tentang
kesehatan. Oleh sebab itu, demi merealisasikan sumber daya manusia yang
berkualitas tersebut, UPTD Puskesmas DTP Cibeber sudah membentuk Tim kesehatan
di Lapas guna menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapas itu sendiri.
Serta melakukan Memorandum of Understanding (MoU) guna meningkatkan pelayanan
kesehatan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Cilegon.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Banten, Ajub Suratman, mengatakan MoU Pelayanan Kesehatan sebagai wujud
peningkatan dalam memenuhi hak WBP di Lapas Kelas III Cilegon.
“Dalam
rangka untuk memenuhi hak-hak kesehatan warga binaan, kita ini kan terbatas.
Perlu ada poliklinik, ini harus sesuai dengan Undang-Undang kesehatan. Kita
kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas Cibeber. Supaya untuk
layanan kesehatan ini dibantu dan didukung oleh Puskesmas yang ada di Cibeber.”
ujar beliau, Rabu (7/3/2018).
Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim
Puskesmas Cibeber di Lapas Kelas III Cilegon antara lain yaitu
1. Kegiatan Promkes
yang diadakan dalam bentuk penyuluhan mengenai PHBS, simulasi penanganan dan pengelolahan sampah organik dan non organik
yang dilakukan 1x / bulan dan sudah rutin dilaksanakan.
2. Kegiatan Pengobatan /
Pusling yaitu kegiatan
kuratif dan penegakan dignostik yang dilakukan petugas kesehatan dalam
mengatasi penyakit yang ada di Lapas. Kegiatan ini dilakukan setiap 1x / bulan.
3. Kegiatan VCT
mobile adalah proses konseling pra
testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang
bersifat Confidental (Rahasia) dan
secara lebih dini membantu seseorang untuk mengerti dan menerima status (HIV +) dan merujuk pada layanan dukungan,
kegitan ini di lakukan diluar gedung (fasilitas kesehatan). Kegiatan VCT mobile
dengan “KLINIK SEHATI” sudah berjalan sejak tahun 2016. Kemudian
kegiatan KUPAS PISANG SI HAVID (Kunjungan
Lapas Pagi-Siang untuk Deteksi HIV/AIDS) dengan prinsip CADAL KAN KUAT (Cari,
Dapatkan, Laporkan, Lakukan Kunjungan, dan Pengobatan) yang dilakukan setiap
ada warga binaan yang baru.
4. Kegiatan IMS mobile
merupakan kegiatan kolaborasi dengan VCT mobile, dan dilakukan bersama-sama.
Kegiatan ini yaitu “KLINIK SEHATI” dan
kegiatan PERKASAI 4X LIPAT
(Pemeriksaan Kesehatan dan IMS 4 kali per tahun) dan pelaksanaannya
dengan prinsip CADAL KAN KUAT (Cari, Dapatkan, Laporkan, Lakukan Kunjungan,
dan Pengobatan).
5. Screening TBC
dan Kusta yaitu melakukan pemeriksaan
kolaborasi TBC dengan Kusta mengingat penyakit ini sangat rawan untuk menular
sesama warga binaan yang tinggal bersama dalam sel tahanan. UPTD Puskesmas DTP
Cibeber sampai saat ini telah mengakomodir pelayanan kesehatan dengan program
Inovasinya yaitu LAPOR TUK PAPA PARUKU
LEMAS (Kolaborasi Program TBC-Kusta dengan Penyuluhan, Pengobatan,
Pengawasan Rutin dan Kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan), kegiatan tesebut
dilakukan sebanyak 2x/tahun.
6. Pemeriksaan
Laboratorium Sederhana, Kegiatan Konseling, Rehabilitasi, Kesehatan jiwa dan
olahraga, serta Pembinaan dan Kaderisasi kepada warga binaan dan sipir yang ada
di Lapas Kelas III Cilegon.
Diharapkan dengan adanya kerjasama dan
pembentukan serta pembinaan pos kesehatan di lapas ini, Puskesmas Cibeber dapat
membantu pelayanan kesehatan di Lapas Kelas III Cilegon dan mampu meningkatkan
kesehatan masyarakat khususnya warga binaan permasyarakatan yang ada di Lapas
Kelas III Cilegon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar