Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke
atas harus mendapatkan skrining kesehatan standart dan yang menjadi indikator
yaitu persentase warga negara usia 60 tahun ke atas harus mendapatkan skrining
kesehatan standart pada setiap kabupaten/kota minimal 1 kali dalam kurun waktu
satu tahun. (Permenkes No.43 tahun 2016)
Upaya peningkatan dan pengembangan kegiatan tersebut sudah
dilaksanakan di Posbindu Lansia di wilayah Puskesmas DTP Cibeber, dan untuk
meningkatkan kualitas serta capaian pelayanan Lansia di wilayah kerja,
maka Puskesmas DTP Cibeber membuka pelayanan
POLI LANSIA “MELATI” setiap hari kerja sejak bulan Mei 2017 yang
melayani Lansia usia > 45 tahun. Pelayanan di POLI LANSIA "MELATI"
dengan konsep "ONE STOP SERVICE" dimulai dari pemisahan loket di
pendaftaran, pemisahan ruang pemeriksaan umum khusus untuk Lansia >
45 tahun, pengambilan obat oleh petugas kesehatan di Poli Lansia, dan
petugas obat mengantarkan obat serta memberikan informasi obat kepada
Lansia.
Di Poli Lansia ditetapkan inovasi "ONE DAY
WITH LANSIA“ setiap Senin minggu kedua yaitu dengan memberikan souvenir khususnya pada Lansia > 60 tahun keatas saat berkunjung
di Poli Lansia pada hari tersebut, hal ini sebagai wujud perhatian kepada Lansia.