Kamis, 17 Mei 2018

PELAYANAN TERAPI AKUPRESUR DAN PEMBINAAN ASUHAN MANDIRI TAMAN OBAT KELUARGA (ASMAN TOGA) KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL (YANKESTRAD) DI PUSKESMAS DTP CIBEBER

Puskesmas DTP Cibeber baru-baru ini mengembangkan Pelayanan Kesehatan Tradisonal dengan menyediakan ruangan dan pelayanan untuk Akupresur. 
Beberapa keluhan kesehatan dapat diatasi dengan sentuhan jari melalui “akupresur”


  Sesuai dengan kondisi perkembangan metode pengobatan tradisional yang kian menjamur di tanah air saat ini, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan agar masyarakat luas terlindungi dari dampak negatif penggunaan obat atau pelayanan kesehatan tradisional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, pemerintah juga saat ini tengah gencar mengembangkan integrasi pelayanan tradisional dalam fasilitas pelayanan formal, seperti Puskesmas.

   Memang tidak mudah merealisasikannya namun telah menjadi komitmen dunia internasional, baik WHO maupun beberapa kelompok Negara ASEAN bahwa pelayanan kesehatan tradisional adalah bagian dari sistem kesehatan nasional. Selain Ramuan, jenis keterampilan Akupresur juga telah mulai dikembangkan di beberapa Puskesmas. Tentu saja, kegiatan pengembangan ini dilakukan melalui penyiapan tenaga terlatih di Puskesmas. Orientasi peningkatan keterampilan tenaga Puskesmas ini diselenggarakan sejak tahun 2011 oleh Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer (Direktorat Bina Yankes Tradkom).

   Akupresur yaitu sebuah teknik yang menggunakan penekanan pada titik-titik tertentu di permukaan tubuh dengan jari tangan/benda tumpul. Selain itu, teknik akupresur juga melakukan pengurutan pada jalur-jalur tertentu di permukaan tubuh yang dikenal dengan nama meridian. Penekanan pada titik akupresur dilakukan selama 30 kali penekanan, dan hanya boleh dilakukan dua kali dalam sehari. Tujuannya untuk melancarkan aliran energi dan sirkulasi darah dalam tubuh sehingga fungsi organ-organ dalam keadaan seimbang dan tubuh menjadi sehat. Metode ini relatif aman, mudah dilakukan, murah dan dapat mengurangi penggunaan obat ketika sakit. Namun, Teknik akupresur ini tidak boleh dilakukan pada wanita hamil, kondisi seseorang yang terlalu lapar dan terlalu kenyang, juga tidak boleh dilakukan pada orang yang sedang mengkonsumsi obat pengencer darah (Aspirin, Trombo Aspilet).
  
   Oleh sebab itu, Puskesmas DTP Cibeber menyediakan sebuah ruangan untuk Pelayanan Kesehatan Tradisional Akupresur di lantai satu gedung rawat jalan Puskesmas DTP Cibeber. Ruang Akupresur tersebut digunakan untuk konseling dan tindakan terapi pada pasien. Ruangan akupresur dibuka dan beroperasi setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja Puskesmas. Pelayanan akupresur juga menerima rujukan dari poli dewasa, MTBS dan poli usila. Untuk tenaga terapi akupresur sendiri, Puskesmas DTP Cibeber mempunyai 2 (dua) orang perawat (Yayu Wilda, AMd.Kep dan Imayanti Mustofa, S.Kep), yang sudah terlatih dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

   Bapak Camat Kecamatan Cibeber, Noviyogi Hermawan, S.STP, M.Si dan Ibu Plt. Kepala Bidang  Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Niniek Harsini, M.Kes juga turut mencoba terapi akupresur yang ada di Puskesmas DTP Cibeber. Pak Camat mengeluh sering sakit pada bagian kepala dan mengeluh susah tidur, sehingga beliau mencoba terapi akupresur di Puskesmas DTP Cibeber. Setelah mendapatkan terapi akupresur, beliau berpendapat bahwa “Walaupun baru satu kali mendapatkan terapi akupresur, tapi cukup terasa manfaatnya, badan saya jadi enak dan sedikit enteng” ujar beliau setelah mencoba terapi akupresur di Puskesmas Cibeber. Diharapkan dengan tersedianya ruang terapi akupresur ini, masyarakat dapat melakukan asuhan mandiri pada keluarganya, karena akupresur dapat dilakukan sendiri dengan lokasi atau tempat dimana saja tidak harus di Puskesmas. Untuk terapi akupresur ini membutuhkan kesabaran karena keluhan sakit yang dirasakan tidak akan dengan tiba-tiba langsung sembuh, terapi akupresur perlu dilakukan beberapa kali sampai keluhan sakit berkurang dan sembuh. Selain terapi akupresur, Puskesmas DTP Cibeber juga telah melakukan pembinaan dan pelatihan Asuhan Mandiri Taman Obat Keluarga dan akupresur pada beberapa organisasi/kelompok masyarakat, kader kesehatan dan keluarga binaan.

    Tanaman obat keluarga adalah tanaman hasil budidaya rumahan yang berkhasiat sebagai obat. Taman obat keluarga pada hakekatnya adalah sebidang tanah, baik di halaman rumah, kebun ataupun ladang yang digunakan untuk membudidayakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat dalam rangka memenuhi keperluan keluarga akan obat-obatan. Kebun tanaman obat atau bahan obat dan selanjutnya dapat disalurkan kepada masyarakat, khususnya obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Budidaya taman obat untuk keluarga (TOGA) dapat memacu usaha kecil dan menengah di bidang obat-obatan herbal sekalipun dilakukan secara individual. Setiap keluarga dapat membudidayakan tanaman obat secara mandiri dan memanfaatkannya, sehingga akan terwujud prinsip kemandirian dalam pengobatan keluarga.

        Pembinaan Asuhan Mandiri TOGA yang dilakukan oleh Puskesmas DTP Cibeber dilakukan setiap 1 bulan sekali, untuk saat ini Puskesmas DTP Cibeber melakukan pembinaan dan pelatihan baru pada satu kelurahan yaitu Kelurahan Kedaleman di Link. Kalang Anyar RT. 06, RW. 01.   sekaligus sebagai Asuhan Mandiri TOGA percontohan untuk kelurahan lain yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber. Untuk rencana kedepan, pembinaan akan dilakukan pada 5 kelurahan lain yang ada di wilayah Kecamatan Cibeber. Pembinaan dan pelatihan Asman TOGA dan akupresur ini dilakukan oleh petugas Puskesmas (Fatimatul Zahro,SKM, Imayanti Mustofa, S.Kep. dan Yayu Wilda, A.Md.Kep) yang telah dilatih oleh Kementerian Kesehatan dalam pemanfaatan TOGA di bidang kesehatan.












PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN POS KESEHATAN DI LAPAS III CILEGON, GUNA MENINGKATKAN KESEHATAN WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN

“Puskesmas Cibeber melakukan MoU dengan Lapas Kelas III Cilegon tentang kerjasama operasional pelayanan kesehatan bagi warga binaan permasyarakatan, guna meningkatkan kesehatan warga binaan”


Akses pelayanan kesehatan yaitu pelayanan kesehatan itu harus dapat dicapai oleh masyarakat, tidak terhalang oleh keadaan geografis, social, ekonomi, organisasi dan bahasa. Salah satunya yaitu keadaan geografis yang dapat diukur dengan jarak, lama perjalanan, jenis transportasi dan atau hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan pelayanan ksehatan (Pohan, 2004). Akses pelayanan kesehatan ini tidak dibatasi, tidak dikurangi dan bahkan tidak untuk dihambat oleh siapapun baik instansi, kelompok, golongan maupun perorangan yang dapat memiliki wewenang dalam kebijakan pelayanan kesehatan, termasuk akses pelayan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon.

Oleh karena itu setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan termasuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 pasal 14 ayat 1 mengatakan “Setiap Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak”.

Keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan dilapas akan menggangu pencapaian kesehatan yang optimal di lingkungan Lapas, sehingga dapat dilihat dengan ditemukannya penyakit yang terus menerus terjangkit di lapas tersebut. Dilihat dari sisi kesehatan menandakan kurang pengetahuanya wawasan dari para stakeholder akan pentingnya sarana dan prasarana penunjang kesehatan yang ada dilapas dan perlu upaya yang ekstra untuk mengusahakan agar terealisasinya sarana dan prasarana yang terbaik bagi Lapas khususnya warga binaan tersebut.

Selain itu, diketahui pula bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon membutuhkan tenaga atau sumber daya manusia yang terlatih dan perlu dilatih khususnya melatih warga binaan tentang kesehatan. Oleh sebab itu, demi merealisasikan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, UPTD Puskesmas DTP Cibeber sudah membentuk Tim kesehatan di Lapas guna menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapas itu sendiri. Serta melakukan Memorandum of Understanding (MoU) guna meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Cilegon.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten, Ajub Suratman, mengatakan MoU Pelayanan Kesehatan sebagai wujud peningkatan dalam memenuhi hak WBP di Lapas Kelas III Cilegon.

 “Dalam rangka untuk memenuhi hak-hak kesehatan warga binaan, kita ini kan terbatas. Perlu ada poliklinik, ini harus sesuai dengan Undang-Undang kesehatan. Kita kerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas Cibeber. Supaya untuk layanan kesehatan ini dibantu dan didukung oleh Puskesmas yang ada di Cibeber.” ujar beliau, Rabu (7/3/2018).

Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Puskesmas Cibeber di Lapas Kelas III Cilegon antara lain yaitu
1. Kegiatan Promkes yang diadakan dalam bentuk penyuluhan mengenai PHBS, simulasi penanganan dan pengelolahan sampah organik dan non organik yang dilakukan 1x / bulan dan sudah rutin dilaksanakan.
2. Kegiatan Pengobatan / Pusling yaitu kegiatan kuratif dan penegakan dignostik yang dilakukan petugas kesehatan dalam mengatasi penyakit yang ada di Lapas. Kegiatan ini dilakukan setiap 1x / bulan.
3.  Kegiatan VCT mobile adalah proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV secara sukarela yang bersifat  Confidental (Rahasia) dan secara lebih dini membantu seseorang untuk mengerti dan menerima status (HIV +) dan merujuk pada layanan dukungan, kegitan ini di lakukan diluar gedung (fasilitas kesehatan). Kegiatan VCT mobile dengan “KLINIK SEHATI” sudah berjalan sejak tahun 2016. Kemudian kegiatan KUPAS PISANG SI HAVID (Kunjungan Lapas Pagi-Siang untuk Deteksi HIV/AIDS) dengan prinsip CADAL KAN KUAT (Cari, Dapatkan, Laporkan, Lakukan Kunjungan, dan Pengobatan) yang dilakukan setiap ada warga binaan yang baru.
4. Kegiatan IMS mobile merupakan kegiatan kolaborasi dengan VCT mobile, dan dilakukan bersama-sama. Kegiatan ini  yaitu “KLINIK SEHATI” dan kegiatan PERKASAI 4X LIPAT  (Pemeriksaan Kesehatan dan IMS 4 kali per tahun) dan pelaksanaannya dengan prinsip CADAL KAN KUAT (Cari, Dapatkan, Laporkan, Lakukan Kunjungan, dan Pengobatan).
5. Screening TBC dan Kusta yaitu melakukan pemeriksaan kolaborasi TBC dengan Kusta mengingat penyakit ini sangat rawan untuk menular sesama warga binaan yang tinggal bersama dalam sel tahanan. UPTD Puskesmas DTP Cibeber sampai saat ini telah mengakomodir pelayanan kesehatan dengan program Inovasinya yaitu LAPOR TUK PAPA PARUKU LEMAS (Kolaborasi Program TBC-Kusta dengan Penyuluhan, Pengobatan, Pengawasan Rutin dan Kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan), kegiatan tesebut dilakukan sebanyak 2x/tahun.
6.  Pemeriksaan Laboratorium Sederhana, Kegiatan Konseling, Rehabilitasi, Kesehatan jiwa dan olahraga, serta Pembinaan dan Kaderisasi kepada warga binaan dan sipir yang ada di Lapas Kelas III Cilegon.

Diharapkan dengan adanya kerjasama dan pembentukan serta pembinaan pos kesehatan di lapas ini, Puskesmas Cibeber dapat membantu pelayanan kesehatan di Lapas Kelas III Cilegon dan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya warga binaan permasyarakatan yang ada di Lapas Kelas III Cilegon.